Pemerintah Desa Sidomukti Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Menjadi PMI Ilegal
- Jun 11, 2026
- SURYADI SETIAWAN
Sidomukti, Mayang – Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang resmi dan prosedural. Melalui kampanye edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, pemerintah desa mengingatkan adanya berbagai risiko dan bahaya yang mengancam warga yang memilih bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Selain melanggar ketentuan yang berlaku, PMI ilegal juga berisiko kehilangan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja di negara tujuan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan sedikitnya terdapat lima bahaya utama yang dapat dialami oleh PMI ilegal. Pertama, PMI ilegal tidak terdata oleh negara sehingga pemerintah sulit memberikan perlindungan dan bantuan apabila terjadi permasalahan dengan pemberi kerja. Kedua, PMI ilegal lebih rentan mengalami kekerasan fisik, pelecehan seksual, maupun berbagai bentuk eksploitasi lainnya.
Selain itu, PMI ilegal juga berpotensi menjadi korban eksploitasi tenaga kerja, seperti diperjualbelikan kepada pihak lain atau dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian yang dijanjikan. Risiko lainnya adalah tidak adanya perlindungan asuransi maupun jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat membantu pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja atau musibah selama bekerja di luar negeri.
Bahaya berikutnya yang sering terjadi adalah gaji yang tidak dibayarkan oleh pemberi kerja. Kondisi ini dapat terjadi karena tidak adanya perjanjian kerja yang sah serta lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja yang berangkat secara ilegal.
Melalui program DESBUMI (Desa Peduli Buruh Migran), Pemerintah Desa Sidomukti mengajak seluruh masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk selalu menempuh jalur resmi dan prosedural. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, para calon pekerja migran akan memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial, serta kepastian hak-haknya selama bekerja.
Pemerintah Desa Sidomukti juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perekrutan PMI ilegal di lingkungan sekitar. Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan ke Pemerintah Desa Sidomukti di nomor 0851 0979 0557.
"Berangkat Aman, Bekerja Nyaman, Pulang Membawa Kesuksesan." menjadi pesan utama yang terus disampaikan kepada masyarakat agar senantiasa memilih jalur resmi demi keselamatan dan kesejahteraan bersama, pungkasnya.