Sabtu Kreatif 2 - Penyaluran Insentif Guru Ngaji

  • Oct 11, 2025
  • SURYADI SETIAWAN

*PENYALURAN INSENTIF GURU NGAJI*

KIM Jember membuka inisiatif baru dalam meningkatkan kualitas informasi kepada masyarakat Kabupaten Jember melalui acara Sabtu Kreatif. Acara ini menghadirkan anggota KIM dari desa-desa di Kabupaten Jember untuk membahas materi tentang Penyaluran Insentif Guru Ngaji.

Penyaluran insentif ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan penghargaan kepada guru ngaji yang telah berdedikasi dalam mengajarkan ilmu agama Islam kepada masyarakat, khususnya anak-anak. Untuk menerima insentif, guru ngaji harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Berusia minimal 17 tahun

2. Memiliki minimal 10 santri yang berusia minimal 3 tahun

3. Memiliki tempat pengajaran ngaji yang memadai, seperti masjid, mushalla, atau rumah

4. Tidak sedang aktif atau pensiunan sebagai TNI, POLRI, dan ASN, serta tidak menerima insentif dari APBN/APBD

5. Merupakan penduduk/KTP Kabupaten Jember

6. Tidak menerima insentif dari APBN/APBD (Sertifikasi Guru/Perangkat Desa dan BPD)

7. Tidak merangkap sebagai modin nikah

 

Kepala Desa Sidomukti, Bapak Sunardi Hadi P., menyatakan bahwa penyaluran insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah desa terhadap jasa-jasa guru ngaji.

"Dengan penyaluran insentif ini, kami berharap guru ngaji dapat terus meningkatkan kualitas pengajarannya dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di desa," ujar Bapak Sunardi Hadi P.

Penyaluran insentif guru ngaji ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan dukungan kepada guru ngaji untuk terus berdedikasi dalam mengajarkan ilmu agama Islam kepada masyarakat.