Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Terkait Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
- Feb 12, 2025
- SURYADI SETIAWAN
Desa Sidomukti , 12 Februari 2025- Pemerintah Desa Sidomukti dan Kejaksaan Negeri Jember resmi menandatangani kesepakatan bersama mengenai pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa. Penandatanganan tersebut dilakukan di kantor Desa Sidomukti dengan dihadiri oleh kepala desa Sidomukti, Kepala Kejaksaan Negeri Jember beserta Anggota, Muspika Kecamatan Mayang, Serta Seluruh kelembagaan yang ada di desa Sidomukti. Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perjanjian ini, Kejaksaan Negeri akan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah positif untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. "Kami berharap dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember Ichwan Effendi, SH.,MH. menyampaikan bahwa pendampingan ini juga sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan masyarakat. "Kami akan berkomitmen untuk memberikan bimbingan hukum, serta memastikan bahwa dana desa digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa," tegasnya. Penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa dan memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada masyarakat. Pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri sepakat untuk berkolaborasi dalam membangun desa yang lebih maju dan bebas dari praktek-praktek koruptif. Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan seluruh proses pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik.