KEPALA KEJARI JEMBER, RESMIKAN RUMAH RESTORATIF JUSTICE DI KANTOR DESA SIDOMUKTI.
- Feb 12, 2025
- SURYADI SETIAWAN
Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, sebuah inovasi dalam sistem peradilan Indonesia resmi diluncurkan, yaitu Rumah Restorative Justice (Rumah RJ). Peluncuran ini bertujuan untuk memperkenalkan pendekatan baru dalam menyelesaikan sengketa yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan sekadar hukuman. Acara yang berlangsung di Balai Desa Sidomukti tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejari Kab. Jember, Kasi Pidum Kejaksaan Jember, Muspika Kecamatan Mayang serta seluruh lapisan masyarakat dan kelembagaan yang ada di Desa Sidomukti . Rumah Restorative Justice merupakan wadah yang dibangun untuk mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kriminal dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Program ini menekankan pada rekonsiliasi, dimana pelaku kejahatan diberi kesempatan untuk memahami dampak perbuatannya terhadap korban dan masyarakat, serta berusaha memperbaiki kesalahannya melalui dialog dan tanggung jawab yang lebih konstruktif. Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi Prayitno dalam sambutannya
"Dengan hadirnya Rumah Restorative Justice, kami berharap dapat memberikan solusi alternatif yang lebih berdampak positif bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan nilai-nilai keadilan. Kami juga ingin mengurangi beban sistem peradilan pidana yang sudah overload, Jadi permasalahan-permasalahan yang ancamannya dibawah 5 tahun dan tidak dilakukan berulang-ulang terutama pihak korban mau memaafkan dan menyelesaikan secara bermusyawarah" Peluncuran ini juga diwarnai dengan persmian Rumah Restoratif Justice yang ada di salah satu ruangan di Balai Desa Sidomukti yang diresmikan langsung oleh kepala Kejaksaan Kab.Jember sebagai bentuk dukungan implementasi program ini di seluruh kabupaten Jember.Selama ini, banyak kasus yang terhenti di meja pengadilan tanpa adanya penyelesaian yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Dengan Rumah Restorative Justice, proses mediasi dapat dilakukan lebih awal, sebelum kasus sampai ke tahap pengadilan. Ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah dan mengurangi potensi kebencian yang mendalam antara korban dan pelaku.